Jumat, 17 Mei 2013

Wanita-Wanita yang Disunnahkan untuk Dilamar


Dalam Islam, seorang ikhwan dianjurkan untuk memperhatikan beberapa sifat yang ada pada wanita yang akan dilamar, diantaranya:

1. Wanita itu disunnahkan seorang yang penuh cinta kasih. Maksudnya, ia harus selalu menjaga kecintaan terhadap suaminya, sementara sang suami-pun memiliki kecenderungan dan rasa cinta kepadanya.

Selain itu, ia juga harus berusaha menjaga keridhaan suaminya, mengerjakan apa yang disukai suaminya, menjadikan suaminya merasa tenteram hidup dengannya, membuatnya tidak suka jauh dari dirinya, kalau toh jauh darinya, maka ia akan segera kembali dan mendekatinya, senang berbincang dan berbagi kasih sayang dengannya.

Firman Allah dalam QS. Ar-Ruum ayat 21:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Wanita yang penuh rasa cinta dan sayang akan selalu berdandan untuk suaminya, memenuhi keinginan suaminya, dan menyediakan dirinya untuk mengerjakan segala yang dapat membahagiakan suaminya.

2. Disunnahkan pula agar wanita yang akan dilamar itu seorang yang banyak memberikan keturunan, karena ketenangan, kebahagiaan dan keharmonisan keluarga akan terwujud dengan lahirnya anak-anak yang menjadi harapan setiap pasangan suami isteri.

Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:

“Menikahlah dengan wanita-wanita yang penuh cinta dan yang banyak melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Al-Hakim, dan ia mengatakan, “Hadits tersebut sanadnya shahih”)

3. Hendaklah wanita yang akan dinikahi itu seorang yang masih gadis dan masih muda.

Diriwayatkan, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Jabir ra.

“Apakah kamu menikahi seorang gadis atau janda?”

Dia menjawab, “Seorang janda.”

Lalu beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak menikahi seorang gadis yang kamu dapat bercumbu dengannya dan ia pun dapat mencumbuimu?”

Seorang gadis akan mengantarkan pada tujuan pernikahan, lebih menyenangkan dan membahagiakan, lebih menarik untuk dinikmati akan berprilaku lebih menyenangkan, lebih indah, dan lebih menarik untuk dipandang, lebih lembut untuk disentuh dan lebih mudah bagi suaminya untuk membentuk dan membimbing akhlaknya.

4. Dianjurkan untuk tidak menikahi wanita yang masih termasuk keluarga dekat. Karena Imam Syafi’i pernah mengatakan, “Jika seseorang menikahi wanita dari kalangan keluarganya sendiri, maka kemungkinan besar naaknya mempunyai daya pikir yang lemah.”

Dalam ilmu dan teknologi ditetapkan bahwa di antara sebab musnahnya etnis adalah pembatasan hubungan (menikah) dalam satu kelompok saja,, karena hal itu dapat mengakibatkan rusaknya silsilah dan lemahnya keturunan. (Lihat kitab Majmu Fatawa, halaman 16)

5. Disunnahkan bagi seorang muslim untuk menikahi wanita yang mempunyai silsilah keturunan yang jelas dan terhormat, karena hal itu akan berpengaruh pada dirinya dan juga anak keturunannya.

6. Hendaklah wanita yang akan dinikahi itu taat beragama dan berakhlak mulia. Karena ketaatan menjalankan agama dan akhlaknya yang mulia akan menjadikannya pembantu bagi suaminya dalam menjalankan agamanya, sekaligus akan menjadi pendidik yang baik bagi anak-anaknya, serta akan dapat bergaul dengan keluarga suaminya dengan baik.

Selain itu, ia juga akan senantiasa menaati suaminya jika ia menyuruh, ridha dan lapang dada jika suaminya memberi, serta menyenangkan suaminya jika suaminya berhubungan atau melihatnya. Ia juga akan selalu memelihara dirinya dan harta suaminya jika suaminya tidak sedang di sisinya, serta tidak akan mengabaikan kehormatan suaminya.

7. Hendaklah wanita yang akan dinikahi adalah seorang yang cantik, karena kecantikan akan menjadi dambaan setiap insan dan selalu diinginkan oleh setiap orang yang akan menikah, dan kecantikan itu pula yang akan membantu menjaga kesucian dan kehormatan.

Kecantikan itu bersifat relatif. Setiap orang mempunyai gambaran tersendiri tentang kecantikan ini sesuai dengan selera dan keinginannya. Disunnahkan bagi setiap orang untuk menikahi wanita yang ia anggap cantik sehingga ia tidak tertarik dan tergoda pada wanita lain, sehingga tercapai tujuan pernikahan, yaitu kesucian dan kehormatan bagi tiap-tiap pasangan. Wallahu a’lam.

Disarikan dari Kitab Fiqih Keluarga, Syaikh Hasan Ayyub, Pustaka Al-Kautsar
 —  On FP Mukjizat & Do'a

Tidak ada komentar:

Posting Komentar