BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
` UUD 1945 memuat aturan dasar tertulis dan berkedudukan tertinggi
maksudnya adalah setiap produk undang-undang harus belandaskan dan bersumberkan
pada hukum dasar. Dalam UUD 1945 banyak sekali memuat aturan-aturan. Namun, dari
aturan-aturan tersebut dalam hal prakteknya banyak sekali penyimpangan dari tujuan
UUD itu sendiri dan hal ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
dan benyak bersifat serakah akan jabatan, kedudukan, uang, dan lain-lain. Dalam
makalah ini kami akan lebih membahas tentang penyimpangan Tujuan UUD 1945 dalam bidang pendidikan.
Pendididikan merupakan
suatu kegiatan yang bersifat umum bagi setiap manusia dimuka bumi ini. Pendidikan
tidak terlepas dari segala kegiatan manusia. Dalam kondisi apapun manusia tidak
dapat menolak efek dari penerapan pendidikan. Pendidikan
diambil dari kata dasar didik, yang ditambah imbuhan menjadi mendidik. Mendidik
berarti memlihara atau memberi latihan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.
Dari pengertian ini didapat beberapa hal yang berhubungan dengan Pendidikan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan adalah suatu
usaha manusia untuk mengubah sikap dan tata laku seseorang atau sekolompok
orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan.
Pada hakikatnya pendidikan adalah usaha manusia untuk memanusiakan manusia itu sendiri. Dalam penididkan
terdapat dua subjek pokok yang saling berinteraksi. Kedua subjek itu adalah
pendidik dan subjek didik. Subjek-subjek itu tidak harus selalu manusia, tetapi
dapat berupa media atau alat-alat pendidikan. Sehingga pada pendidikan terjadi
interaksi antara pendidik dengan subjek didik guna mencapai tujuan pendidikan.
1.2 Tujuan
Adapun tujuan-tujuan yang
ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.2.1
Memenuhi tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan Universitas Bengkulu.
1.2.2 Sebagai bentuk perhatian
Mahasiswa terhadap masalah pendidikan yang dihadapi Indonesia.
1.2.3 Suatu usaha untuk
meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
1.2.4 Membantu dalam membahas
dan menanggulangi masalah yang dihadapi di dalam dunia pendidikan.
1.3 Manfaat
Penulisan Makalah
Berikut ini kan
dijabarkan mengenai manfaat-manfaat yang dapat diambil dari penulisan makalah
ini.
1.3.1
Membangun kualitas pendidikan kearah
yang lebih baik.
1.3.2
Menelaah masalah-masalah pendidikan yang
dihadapi.
1.3.3
Memberikan inovasi baru dalam menghadapi
masalah pendidikan
1.3.4
Batu loncatan kepada pendidikan yang
lebih baik.
1.3.5
Membangun cara belajar yang lebih efektif.
1.4
Landasan
1.4.1
UUD 45 Alenia ke 4
1.4.2
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
1.4.3
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
1.4.4
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
1.4.5
PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 51
BAB II
PERMASALAHAN
2.1 Rumusan Masalah
2.1.1 Apakah Penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia sesuai dengan UUD 1945?
2.1.2 Permasalahan apa sajakah
yang belum terlaksana dengan baik?
2.1.3 Bagaimana seharusnya peran
Pendidik, Peserta didik, Orang Tua, serta Pemerintah dalam pendidikan?
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Permasalahan Pendidikan
3.1.1
Kekurangan Jumlah Tenaga Guru
Guru
sebagai pilar penunjang terselenggarannya suatu sistem pendidikan, merupakan
salah satu komponen strategis yang juga perlu mendapatkan perhatian oleh
negara. Misalnya dalam hal penempatan guru, bahwa hingga sekarang ini jumlah
guru dirasakan oleh masyarakat maupun pemerintah sendiri masih sangat kurang.
3.1.2
Kinerja dan Kesejahteraan Guru Belum Optimal
Kesejahteraan
guru merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam
menunjang terciptanya kinerja yang semakin membaik di kalangan pendidik.
Berdasarkan UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 sampai dengan 16
menyebutkan tentang Hak dan Kewajiban diantaranya, bahwa hak guru dalam
memperoleh penghasilan adalah di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan, berbagai fasilitas
untuk meningkatkan kompetensi, berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi,
fungsional, tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus, serta berbagai
maslahat tambahan kesejahteraan.
Undang-undang
tersebut memang sedikit membawa angin segar bagi kesejahteraan masyarakat
pendidik, namun dalam realisasinya ternyata tidak semanis redaksinya. Tunjangan
fungsional lebih dianggap sebagai kebijakan yang melekat secara otomatis pada
profesi guru, terlepas sejauhmana profesionalnya bersangkutan. Jadi, jelas
berbeda dengan tunjangan profesi yang pada prinsipnya bertujuan memacu
profesionalitas guru.
Rendahnya
kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan
Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada
pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp
3 juta rupiah.
Guru
sebagai tenaga kependidikan juga memiliki peran yang sentral dalam
penyelenggaraan suatu sistem pendidikan. Sebagai sebuah pekerjaan, tentu dengan
menjadi seorang guru juga diharapkan dapat memperoleh kompensasi yang layak
untuk kebutuhan hidup. Dalam teori motivasi, pemberian reward dan punishment
yang sesuai merupakan perkara yang dapat mempengaruhi kinerja dan mutu dalam
bekerja, termasuk juga perlunya jaminan kesejahteraan bagi para pendidik agar
dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan yang selama ini masih terpuruk.
Dalam hal tunjangan, sudah selayaknya guru mendapatkan tunjangan yang manusiawi
untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya mengingat peranan dari seorang guru
yang begitu besar dalam upaya mencerdaskan suatu generasi.
3.1.3
Proses Pembelajaran Yang Konvensional
Dalam
hal pelaksanaan proses pembelajaran, selama ini sekolah-sekolah
menyelenggarakan pendidikan dengan segala keterbatasan yang ada. Hal ini
dipengaruhi oleh ketersediaan sarana-prasarana, ketersediaan dana, serta
kemampuan guru untuk mengembangkan model pembelajaran yang efektif.
Dalam PP
No 19/2005 tentang standar nasional pendidikan disebutkan dalam pasal 19 sampai
dengan 22 tentang standar proses pendidikan, bahwa proses pembelajaran pada
satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Adanya keteladanan pendidik, adanya perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan
pengawasan yang efektif dan efisien dalam proses pembelajaran.
Berdasarkan
standar yang ditetapkan di atas, maka proses pembelajaran yang dilakukan antara
peserta didik dengan pendidik seharusnya harus meninggalkan cara-cara dan model
yang konvensional sehingga dapat mencapai tujuan pembelajaran secara efektif
dan efisien
3.1.4
Jumlah dan Kualitas Buku Yang Belum Memadai
Ketersediaan
buku yang berkualitas merupakan salah satu prasarana pendidikan yang sangat
penting dibutuhkan dalam menunjang keberhasilan proses pendidikan. Sebagaimana
dalam PP No 19/2005 tentang SNP dalam pasal 42 tentang Standar Sarana dan
Prasarana disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang
meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan (ayat 1).
3.1.5
Penyelenggaraan Otonomi Pendidikan
penyelenggaraan
pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab negara melainkan diserahkan kepada
lembaga pendidikan itu sendiri
3.1.6
Keterbatasan Anggaran
Ketersediaan
anggaran yang memadai dalam penyelenggaran pendidikan sangat mempengaruhi
keberlangsungan penyelenggaraan tersebut. Ketentuan anggaran pendidikan
tertuang dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 49 tentang
Pengalokasian Dana Pendidikan yang menyatakan bahwa Dana pendidikan selain gaji
pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20%
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (ayat 1).
Permasalahan lainnya yang juga penting untuk diperhatikan adalah alasan
pemerintah untuk berupaya merealisasikan anggaran pendidikan 20% secara
bertahap karena pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengalokasikan 20%
secara sekaligus dari APBN/APBD. Padahal kekayaan sumber daya alam baik yang
berupa hayati, sumber energi, maupun barang tambang jumlahnya melimpah sangat
besar. Tetapi karena selama ini penanganannya secara kapitalistik maka return
dari kekayaan tersebut malah dirampas Oleh para ahli pemilik modal.
3.1.7
Mutu SDM Pengelola Pendidikan
Sumber
daya pengelola pendidikan bukan hanya seorang guru atau kepala sekolah,
melainkan semua sumber daya yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan
suatu satuan pendidikan. Rendahnya mutu dari SDM pengelola pendidikan secara
praktis tentu dapat menghambat keberlangsungan proses pendidikan yang
berkualitas, sehingga adaptasi dam sinkronisasi terhadap berbagai program
peningkatan kualitas pendidikan juga akan berjalan lamban.
Dengan memahami kerangka dasar penyelenggaraan pendidikan nasional yang berlandaskan sekulerisme, maka standar pengelolaan pendidikan secara nasionalpun akan sejalan dengan sekulerisme tersebut.
Dengan memahami kerangka dasar penyelenggaraan pendidikan nasional yang berlandaskan sekulerisme, maka standar pengelolaan pendidikan secara nasionalpun akan sejalan dengan sekulerisme tersebut.
Berdasarkan
ketentuan di atas, maka dalam menciptakan life skill yang diharapkan dimiliki
oleh siswa ukuran yang digunakan adalah penilaian-penilaian di atas. Namun
kenyataan sebaliknya justru menunjukan bahwa korelasi antara proses pendidikan
selama ini dengan pembentukan kepribadian siswa merupakan hal yang
dipertanyakan? Kasus tawuran antar pelajar, seks bebas, narkoba, dan berbagai
masalah sosial lainnya merupakan indikator yang relevan untuk mempertanyakan
hal ini.
3.1.8
Pendidikan
Yang Belum Berbasis Pada Masyarakat dan Potensi Daerah
Masyarakat dan
lingkungan tempat tinggal merupakan bagian yang terintegrasi dengan siswa
sebagai peserta didik. Proses pendidikan yang sebenarnya tentu melibatkan
peranan keluarga, lingkungan-masyarakat dan sekolah, sehingga jika salah
satunya tidak berjalan dengan baik maka dapat mempengaruhi keberlangsungan
pendidikan itu sendiri.
3.1.9
Belum Optimalnya Kemitraan Dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri
3.1.10 Belum Menghasilkan Life Skill
Yang Sesuai
Dalam
kaitannya dengan life skill yang dihasilkan oleh peserta didik setelah menempuh
suatu proses pendidikan, maka berdasarkan PP No.19/2005 sebagaimana dalam pasal
13 bahwa:1) kurikulum untuk SMP/MTs/ SMPLB atau bentuk lain yang sederajat,
SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang
sederajat dapat memasukan pendidikan kecakapan hidup. 2) pendidikan kecakapan
hidup yang dimaksud meliputi kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan
kecakapan vokasional.
3.2 Faktor
yang menimbulkan permasalahan pendidikan
Masalah pokok pendidikan akan terjadi di dalam dalam
bidang pendidikan itu sendiri. Jika di analisis lebih jauh, maka sesungguhnya
permasalahan pendidikan berkaitan dengan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya
masalah itu. Adapun faktor-faktor yang dapat menimbulkan permasalahan pokok
pendidikan tersebut adalah sebagai berikut.
3.2.1 IPTEK
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini berdampak pada
pendidikan di Indonesia. Ketidaksiapan bangsa menerima perubahan zaman membawa
perubahan tehadap mental dan keadaan negara ini. Bekembangnya ilmu pengetahuan
telah membentuk teknologi baru dalam segala bidang, baik bidang social,
ekonomi, hokum, pertanian dan lain sebagainya.
Sebagai negara berkembang Indonesia dihadapkan kepada tantangan dunia
global. Dimana segala sesuatu dapat saja berjalan dengan bebas. Keadaan seperti
ini akan sangat mempengaruhi keadaan pendidikan di Indonesia. Penemuan
teknologi baru di dalam dunia pendidikan, menuntut Indonesia melakukan
reformasi dalam bidang pendidikan. Pelaksanaan reformasi tidaklah mudah, hal
ini sangat menuntut kesiapan SDM Indonesia untuk menjalankannya.
3.2.2
Laju Pertumbuhan Penduduk
Laju pertumbuhan yang sangat pesat akan berpengaruh tehadap masalah
pemerataan serta mutu dan relevansi pendidikan. Pertumbuhan penduduk ini akan
berdampak pada jumlah peserta didik. Semakin besar jumlah pertumbuhan penduduk,
maka semakin banyak dibutuhkan sekolah-sekolah unutk menampungnya. Jika daya
tampung suatu sekolah tidak memadai, maka akan banyak peserta didik yang
terlantar atau tidak bersekolah. Hal ini akan menimbulkan masalah pemerataan
pendidikan.
Tetapi apabila
jumlah dan daya tampung suatu sekolah dipaksakan, maka akan terjadi
ketidakseimbangan antara tenaga pengajar dengan peserta didik. Jika keadaan ini
dipertahankan, maka mutu dan relevansi pebdidikan tidak akan dapat dicapai
dengan baik.
Sebagai negara yang berbentuk kepulauan, Indonesia dihadapkan kepada
masalah penyebaran penduduk yang tidak merata. Tidak heran jika perencanaan,
sarana dan prasarana pendidikan di suatu daerah terpencil tidak terkoordinir
dengan baik. Hal ini diakibatkan karena lemahnya kontrol pemerintah pusat
terhadap daerah tersebut. Keadaan seperti ini adalah masalah lainnya dalam
bidang pendidikan.
Keterkaitan
antar masalah ini akan berdampak kepada keadaan pendidikan Indonesia.
3.2.3
Permasalah Pembelajaran
Pelaksanaan kegiatan belajar adalah sesuatu yang sangat penting dalam
dunia pendidikan. Dalam kegiatan belajar formal ada dua subjek yang berinteraksi,
Yaitu pengajar/pendidik (guru/dosen) dan peserta didik ( murid/siswa, dan
mahasiswa).
Pada saat
sekarang ini, kegiatan pembelajaran yang dilakukan cenderung pasif, dimana
seorang pendidik selalu menempatkan dirinya sebagai orang yang serba tahu. Hal
ini akan menimbulkan kejengahan terhadap peserta didik.
Sehingga pembelajaran yang dilakukan menjadi tidak menarik dan cenderung
membosankan. Kegiatan belajar yang terpusat seperti ini merupakan masalah yang
serius dalam dunia pendidikan. Guru / dosen yang berpandangan kuno selalu
menganggap bahwa tugasnya hanyalah menyampaikan materi, sedangakan tugas
siswa/mahasiswa adalah mengerti dengan apa yang disampaikannya. Bila peserta
didik tidak mengerti, maka itu adalah urusan mereka. Tindakan seperti ini
merupakan suatu paradigma kuno yang tidak perlu dipertahankan.
Dalam hal penilaian, Pendidik menempatkan dirinya sebagai penguasa nilai.
Pendidik bisa saja menjatuhkan, menaikan, mengurangi dan mempermainkan nilai
perolehan murni seorang peserta didik. Pada satu kasus di pendidikan tinggi,
dimana seorang dosen dapat saja memberikan nilai yang diinginkannya kepada
mahasiswa tertentu, tanpa mengindahkan kemampuan atau skill yang dimiliki oleh
mahasiswa tersebut. Proses penilaian seperti sungguh sangat tidak relevan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan-kesimpulan
yang dapat ditarik dari makalah ini adalah sebagai berikut.
4.1.1
Dalam usaha pemerataan pendidikan,
diperlukan pengawasan yang serius oleh pemerintah. Pengawasan tidak hanya dalam bidang
anggaran pendidikan, tetapi juga dalam bidang mutu, sarana dan prasarana
pendidikan. Selain itu, perluasan kesempatan belajar pada jenjang pendidikan
tinggi merupakan kebijaksanaan yang penting dalam usaha pemerataan pendidikan.
4.1.2
Pendidikan (dengan Bidang terkait) dalam
usaha pengendalian laju pertumbuhan penduduk sangat diperlukan. Pelaksaaan
program ini dapat ditingkatkan dengan mengakampanyekan program KB dengan
sebaik-baiknya hingga pelosok negeri ini.
4.1.3
Pelaksanaan program belajar dan mengajar
dengan inovasi baru perlu diterapkan. Hal ini dilakukan karena cara dan sistem
pengajaran lama tidak dapat diterapkan lagi.
4.1.4
Sistem pendidikan Indonesia dapat
berjalan dengan lancar jika kerja sama antara unsur-unsur pendidikan
berlangsung secara harmonis. Pengawasan yang dilakukan pemerintah dan
pihak-pihak pendidikan terhadap masalah anggaran pendidikan akan dapat menekan
jumlah korupsi dana di dalam dunia pendidikan.
4.1.5
Peningkatan mutu pendidikan akan dapat
terlaksana jika kemampuan dan profesionalisme pendidik dapat ditingkatkan.
4.2 Saran
Adapun saran-saran dalam
makalah permasalahan pendidikan ini adalah sebagai berikut.
4.2.1
Perlu dilakukan perubahan yang lebih mengarah pada kurikulum
berbasis kompetensi, serta lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
Dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat pada saat ini.
4.2.2
Perlunya ditingkatkan kualitas pendidik dalam usaha
Peningkatan mutu pendidikan. Hal ini dapat dilakukan dengan meggunakan metoda
baru dalam pelaksanaan pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar